Burung Maleo Hewan Endemik Aktif Di Pulau Sulawesi
Banyak jenis hewan, yang berperan penting untuk ekosistem alam indonesia dan memiliki habitat nya masing masing. Tetapi karena, ulah manusia sendiri yang merusak habitat hewan karena ingin mengambil keuntungan, hingga terancam punah. Di artikel kali ini, akan membahas tentang burung maleo yang terancam punah karena pengambilan telur nya secara liar. Perhatikan beberapa penjelasan tentang burung maleo.
Baca Juga : Panda Merah Memiliki Cara Unik Saat Terancam
Hewan ini berasa dari pulau sulawesi, memiliki ciri-ciri tinggi mencapai 60 cm. Hewan ini memiliki ukuran kepala yang kecil dan tulang yang menonjol seperti helm di tengkorak nya. Jenis kelompok jantan, di tandai dari ujung paruh atasnya. Sejak lahir saja, burung ini sudah bisa terbang seperti biasa nya. Spesies ini menjadi semakin terancam, apalagi wilayang sulawesi bart menjadi pendukung IKN(Ibu Kota Negara).
Manusia Penyebab Terancam Kepunahannya Burung Maleo
Garis merah spesies ini, terancam punah karena keberadaan nya hanya sekitar 8.000 sampai 14.000 ekor saja. 80% populasi nya telah turun, tidak pasti berapa jumlah angka maleo yang tersisa di sulawesi barat ataupun mamuju. Di sulawesi barat, dinas kehutanan nya mampu mendata 18 yang di anggap sarang aktif. Sedangkan di mamuju 15 kilometer dari pusat kota, yaitu tempat bersarang maleo tersebut. Perkembangan nya semakin tidak teratur, karena aktivita manusia. Pemerintah indonesia menerapkan untuk, menjaga entetis perkembangan hewan endemik di setiap pembangunan di ibu kota baru.
Baca Juga : Tutorial Mencangkok Serta Beserta Alat Dan Bahannya
Pemburuan Telur Nya Secara Liar
Bukan hanya dengan merusak habitat nya saja, manusia juga mengambil telur maleo secara ilegal untuk dijual demi keuntungan pribadi. Terletak kurang dari 1 kilometer dari hutan, sebagai sarang burung maleo tersebut. Didekat pantai, biasa nya telur mereka yang di pisahkan dari aspal. Rintangan besar untuk mereka, karena meninggalkan telur nya untuk di hangatkan sinar matahari. Tetapi itu pula yang menjadi peluang, untuk pemburu mengambil telur mereka, dan di jual seharga 15.000. Hal ini tentu ilegal, karena sangat dilindungi oleh undang – undang.
Untuk pemburu akan di kenakan ancaman hukuman, 5 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah. Bukan saja mengambil telur, melainkan merusak, memperdagangkan, memusnahkan, atau memiliki telur atau satwa yang dilindungi. Pemburuan yang makin berkembang, sementara belum ada menemukan pelaku untuk di beri hukuman ini sangat mengkhawatirkan. Satu-satu nya tempat, sarang burung maleo yang aktif hanya di sulawesi barat maka dari itu di perlukan langkah untuk mencegah marak nya kejadian ini.
Sangat penting dilakukan, pelestarian sumberdaya alam untuk menjaga ekosistem alam sekitar. Segera ambil langkah, untuk menjaga agar populasi hewan jauh dari kata punah, kesadaran manusia juga penting untuk tidak melakukan kegiatan ilegal terhadap hewan yang di lindungi.