Harimau Sumatera Masuk Pada Kategori Satwa Terancam Punah
Harimau Sumatera merupakan hewan endemik yang berasal dari daerah Sumatera yang hidup di daerah pegunungan dan daratan hutan rendah. Untuk populasi hewan ini di perkirakan tinggal 400 ekor saja. Semenjak bertambah nya zaman, hewan ini semakin berkurang di tambah pembukaan lahan oleh manusia seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
Untuk populasi terbanyak kucing besar ini banyak mendiami di daerah Riau, dan di daerah taman wisata Bukit Tiga Puluh. Harimau ini memiliki badan yang relatif kecil dari spesies nya, namun ada ciri has dari kucing besar ini yaitu memiliki warna sedikit lebih gelap dari Harimau jenis lainnya.
PERKEMBANGAN HARIMAU SUMATERA SATWA YANG DILINDUNGI
Ukuran panjang Harimau Sumatera memiliki 92 inci, dan untuk berat badan rata rata memiliki beban sekitar 140 kilo gram. Ciri khas dari hewan ini memiliki belang yang berwarna hitam, dan ada juga yang memiliki warna kuning gelap.
Harimau Sumatera adalah hewan yang soliter, dan suka melakukan aktivitasnya sendiri tanpa bantuan kelompok spesies nya. Interaksi hubungan yang panjang terjadi di hewan ini, ketika si induk dengan si anak. Kebanyakan hewan kucing besar ini, lebih sering melakukan pergerakan atau interaksi pada malam hari. Namun ada juga berinteraksi pada siang hari untuk mencari buruan nya.
Buruan hewan Harimau tergantung dari tempat tinggal nya, Karena hewan ini tergolong hewan pemangsa. Untuk mangsa hewan ini bisa meliputi Rusa, Kerbau, Babi, Burung dan reptil lain nya. Habitat Harimau bisa tinggal di hutan, hutan tropis, sabana, dan semak belukar.
Untuk Harimau yang sudah dewasa, mempunyai kemampuan berburu dengan luas buruan sampai 100 kilo meter. Hewan ini dapat berkembang biak sampai 4 – 5 ekor. Mengenai waktu kehamilan induk Harimau ini, bisa mencapai usia kehamilan 103 hari. Hewan ini bisa makan sendiri, dan melakukan perburuan jika sudah menginjak usia 18 -2 tahun dan untuk usia paling lama bisa mencapai 15 tahun.
Hewan satwa Harimau Sumatera adalah hewan yang sangat di lindungi. Tertulis dalam UUD nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, tidak boleh menjual dan menyimpan kulit hewan satwa yang di lindungi, jika terjadi pelanggaran akan di kenakan sanksi pidana 5 tahun penjara.
Lihat Juga yang ini : Filim Pele : Legenda Sepak Bola Brazil