Mengenal Kucing Bakau, Kucing Hutan Langka Di indonesia
Mengenal Kucing Bakau, Hutan Langka Di indonesia memiliki banyak dan beragam flora dan fauna yang cantik dan eksotis salah satunya adalah ini. Nama Ilmiah nya Prionailurus viverrinus dan salah satu dari beberapa kucing yang memiliki kemampuan berenang. Hal itu karena kucing ini di dukung dengan ada nya selaput di antara jari nya, ekor pipihnya berfungsi untuk mendayung, dan dibantu otot-otot pendeknya yang sangat berguna saat berenang.
Mengenal Fakta unik Kucing Bakau
Ciri- ciri Kucing Hutan Bakau :
Kucing bakau adalah yang terbesar diantara jenis nya, bentuk wajahnya yang sedikit panjang dengan hidung datar nya ang khas. Juga bagian dibawah tubuhnya berwarna putih dan bagian di belakang telinganya terdapat bintik-bintik yang berwarna hitam. Terdapat juga di bagian tenggorokannya sepasang garis hitam dan lingkaran hitam di bagian ekor nya. Panjang nya biasa sekitar 58 – 78 cm, dengan berat badan , panjang ekor 20 – 30 cm saja.
Kucing Yang Dapat Berumur Sampai 10 tahun
Hewan ini dapat bereproduksi sepanjang tahun, dan biasanya mereka membuat sarang pada area yang semak dan beralang-alang untuk tempat melahirkan serta untuk melindungi anak mereka dari binatang buas.
Kucing Bakau Yang Suka Berenang
Memiliki tempat hidup di alam basah terutama di kawasan rawa seperti sungai, hutan mangrove, dan tepian pantai. Membuat kucing ini memiliki keahlian unik yakni ia bisa berenang dengan jarak yang jauh untuk memburu mangsa.
Status Konservasi :
- IUCN : genting
- Kelas : Mamalia
- Spesies : Prionailurus Viverrinus
- Ordo : Carnivora
- Superfamili : Feloidea
- Famili : Felidae
Penyebab Berkurang nya Populasi :
Menurut IUCN kucing jenis ini di Indonesia sudah terancam punah atau endangered. Dikarenakan habitat nya mengalami mengalami penurunan drastis sehingga mengancam kelangsungan hidup mereka. Habitat mereka yang saat ini beralih fungsi menjadi tambak ikan atau permukiman warga. Selain itu, saat ini kucing bakau banyak di buru oleh para kolektor binatang ilegal untuk di jadikan peliharaan dana da juga yang mengambil bagian tubuhnya untuk dijual.
Sekarang spesies ini mejadi hewan yang di lindungi habitat dan keberadaan nya dengan UU 106/MENLHK/2018 tentang jenis hewan yang di lindungi serta di lakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui jumlah yang akurat dari hewan ini di alam liar.
Lihat juga : Cara Menanam Buah Apel Mulai Dari Biji nya